Metroterkini.com - Belum lama ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama Direktorat Jendral Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Direktorat Pengaduan Pengawasan dan sanksi Administrasi, mengundang perusahaan perkebunan kelapa sawit No: UN.123/PPSA/PP/GKM.0/5/2018, di kantor pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregio Sumatra, KLHK Pekanbaru, Riau.
Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan yang di terima pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Riau, Pembangunan Ekoregion Sumatera, KLHK
Terungkap, salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inti Kamparindo Sejahtera, masuk salah satunya perusahaan yang menanam di dalam kawasan dan di dalam HGU seluas 4.154 Ha. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini juga menanam didalam pelepasan kawasan dan diluar HGU seluas 2.379 Ha, menanam diluar pelepasan kawasan dan du dalam HGU 164 Ha. Menanam di luar pelepasan kawasan dan di luar HGU seluas 78 Ha.
Ditempat terpisah pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inti Kamparindo Sejahtera, melalui Direksi Siagian yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApnya tidak memberikan tanggapan soal adanya temuan itu. Demikian juga Humas perusahaan Willi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan sampai berita ini dipublish. [ali]